Breaking News

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 60 tahun 2019 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palangka Raya, maka kedudukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota Palangka Raya
Dalam hubungan tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mempunyai tugas membantu Walikota dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dalam lingkup penanggulangan bencana  daerah yaitu menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanggulangan bencana daerah dengan rincian tugas sbb :

  1. Tugas Pokok dan Fungsi
  1. Menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penangan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara.
  2. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan
  3. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana
  4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana
  5. Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah
  6. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam  kondisi darurat bencana
  7. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang
  8. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN, APBD dan sumber dana lainnya
  9. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut diatas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh
  3. Melaksanakan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan penanggulangan bencana daerah sesuai petunjuk dan arahan Walikota Palangka Raya.

 

  1. Uraian Tugas Pokok :
  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional  penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekontruksi akibat bencana secara adil dan merata ;
  2. Merumuskan, menetapkan kebijakan operasional, standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana ;
  3. Merumuskan dan menetapkan kebijakan perencanaan penanggulangan bencana;
  4. Merumuskan  dan  menetapkan  kebijakan operasional penyusunan, penetapan, dan pengembangan informasi peta rawan bencana ;
  5. Merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional pengembangan informasi daerah rawan bencana ;
  6. Merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional dan prosedur tetap penangulangan bencana ;
  7. Merumuskan dan  menetapkan kebijakan operasional penyelenggaraan penanggulangan bencana ;
  8. Merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang dan barang ;
  9. Menyampaikan   laporan  penyelenggaraan  penanggulangan  bencana  kepada Walikota setiap bulan sekali dan setiap saat dalam keadaan darurat bencana
  10. Mengevaluasi pelaksanaan tugas ; dan
  11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai bidang tugas